Kemerosotan Norma Keamanan Manusia dalam Kebijakan Imigrasi Australia Pasca-1992
Tulisan ini sebelumnya telah dipublikasikan di Jurnal Hubungan Internasional Universitas Airlangga Vol. 11 No. 1, Tahun 2018 Kata ‘pengungsi’ baru pertama kali didefinisikan dalam sebuah hukum internasional melalui 1951 United Nations Convention Relating to the Status of Refugees (Konvensi PBB tentang Pengungsi Tahun 1951). Melalui konvensi ini, setiap pengungsi mendapatkan status dan juga hak-hak yang dijamin oleh hukum internasional. Hal ini dilandasi oleh tiga prinsip fundamental: (1) non-diskriminasi; (2) non-penalisasi; dan (3) non-pemulangan paksa. Konvensi ini kemudian ditandatangani oleh 26 negara yang menghadiri pertemuan ini, salah satunya adalah Australia. Pada perkembangannya, Konvensi PBB Tahun 1951 berhasil mendapatkan penerimaan yang baik dari komunitas internasional dan telah diratifikasi oleh 145 negara per April 2015 (UNHCR, 2016). Asumsi awal yang dapat dihasilkan dari fakta ini adalah bahwa komunitas internasional telah mengakui hak pengungsi dan mene