Patriarki dan Perdagangan Manusia di Indonesia
Tulisan ini sebelumnya telah dipublikasikan di Jurnal Global UI Perdagangan manusia ( human trafficking ) merupakan fenomena yang telah berkembang menjadi isu global di era kontemporer. Dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang tidak hanya melanggar hukum, namun juga hak asasi manusia, berbagai negara di dunia mulai mengangkat diskursus pemberantasan perdagangan manusia sebagai prioritas utama dalam kebijakannya (Huijsmans, 2011). Tren ini mulai berkembang setelah terciptanya “Protocol to Supress, Prevent, and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children” yang lebih dikenal dengan ‘Protokol Palermo.’ Protokol ini kemudian menjadi instrumen hukum internasional yang mendasari penciptaan hukum pemberantasan perdagangan manusia di tingkat nasional. Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Protokol Palermo dan menciptakan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai bentuk penerimaan mereka terhadap proto