Pekerja Rumah Tangga, Advokasi Transnasional dan Kondisi Pengecualian
(Tulisan ini telah dipublikasikan sebelumnya di Jurnal Politik Indonesia Unnes Terakreditasi DIKTI No. 48a/E/KPT/2017 pada tanggal 30 Oktober 2017) Advokasi untuk memperjuangkan hak buruh telah berlangsung setidaknya sejak abad ke-19. Ketika itu, advokat buruh membentuk serikat pekerja untuk menentang upah rendah dan jam kerja yang berlebihan. Berbagai hasil dari advokasi tersebut dapat dirasakan hingga saat ini, seperti jaminan hukum mengenai standar jam kerja, upah kerja, usia kerja, dan kebebasan berserikat. Di tingkat internasional, advokasi hak buruh telah menghasilkan sebuah rezim perburuhan internasional yang direpresentasikan oleh International Labor Organization (ILO). Berbagai konvensi yang dihasilkan melalui konferensi ILO kemudian menjadi instrumen hukum internasional yang mendasari hukum perburuhan di hampir seluruh negara di dunia. Walau masih terdapat berbagai masalah, tidak dapat diragukan lagi bahwa buruh hari ini telah menikmati standar hidup yang lebih