Mengapa Pemerintah Indonesia Tidak Peduli dengan Diasporanya
Tulisan ini sebelumnya telah dipublikasikan di Jurnal ISAFIS 2016 Dilihat dari sejarahnya, penyebaran penduduk Indonesia ke negara-negara asing sudah berlangsung semenjak zaman kolonial Belanda. Dimulai dari suku Minangkabau, Jawa, Bugis, sampai Ternate, mereka meninggalkan Hindia-Belanda secara paksa atau sukarela dengan harapan mendapat kehidupan yang lebih baik daripada di bawah kekuasaan pemerintah kolonial. [1] Setelah merdeka dan menjadi Indonesia pun, sejumlah warga negara Indonesia juga meninggalkan Indonesia untuk belajar, membuka usaha, dan umumnya mencari lapangan pekerjaan. Akan tetapi, diskursus diaspora baru terangkat ke media-media nasional Indonesia ketika Kongres Diaspora Indonesia pertama (KDI I) digelar di Los Angeles pada tahun 2012. Secara teoritik, konsep diaspora kontemporer merupakan sebuah bentuk tantangan terhadap konsep tradisional dari kewarganegaraan. Hal ini dikarenakan diaspora berada di luar negara, baik secara fisik maupun administratif, namun