Haris Azhar: Hukuman Mati adalah Kejahatan Negara di Balik Selubung Formalitas
Pada hari Rabu, 25 Oktober 2017, kelas HAM & Demokrasi kedatangan seorang dosen tamu, beliau adalah Haris Azhar, mantan koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Jika Anda mengikuti pemberitaan mengenai hukuman mati Freddy Budiman, The Indonesian Drug Kingpin, Haris ini adalah salah satu tokoh yang paling keras menentang vonis yang dijatuhkan pada Freddy.
Haris juga kemudian membeberkan fakta mengenai keterlibatan Polri dalam jaringan bisnis narkoba di Indonesia dan mengatakan bahwa hukuman mati terhadap Freddy hanyalah wujud pengalihan isu dan penghilangan bukti testimonial – menunjukkan seolah-olah Kepolisian Republik Indonesia telah berbuat sesuatu untuk memberantas peredaran narkoba, bukan sebaliknya.
Akibatnya, Haris kemudian dilaporkan oleh kepolisian, tentara dan BNN atas dasar pencemaran nama baik. Tidak sedikit pula masyarakat Indonesia yang menyudutkan Haris, menuduh kalau beliau lebih senang membela ‘pengedar busuk’ dibandingkan ‘masa depan anak Indonesia’. Mengapa Haris sampai mati-matian membela seorang kriminal meskipun didera oleh berbagai tuduhan yang tidak menyenangkan? Inilah topik yang berusaha dibahas dalam kuliah tamu ini.
Pada dasarnya, Haris memiliki prinsip bahwa hukuman mati, apapun caranya, apapun alasannya, adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Sama seperti aktivis HAM pada umumnya, Haris percaya bahwa HAM adalah sesuatu yang bersifat universal – ia melekat erat pada setiap manusia sejak lahir, terlepas dari apapun latar belakangnya, apapun kewarganegaraannya, apapun afiliasi rasnya dan apapun yang telah ia lakukan.
Pada dasarnya, Haris memiliki prinsip bahwa hukuman mati, apapun caranya, apapun alasannya, adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Sama seperti aktivis HAM pada umumnya, Haris percaya bahwa HAM adalah sesuatu yang bersifat universal – ia melekat erat pada setiap manusia sejak lahir, terlepas dari apapun latar belakangnya, apapun kewarganegaraannya, apapun afiliasi rasnya dan apapun yang telah ia lakukan.
Bagi Haris, mau seseorang itu saleh atau kriminal, ia selalu memiliki HAM yang harus diperjuangkan. Saya pribadi menangkap ada sedikit kontradiksi dari pernyataan barusan: jika benar bahwa HAM bersifat universal dan melekat pada setiap manusia sejak lahir, lantas untuk apa Haris dkk. sampai mati-matian membela HAM? Saya lebih setuju dengan pendapat Piper (2015) bahwa HAM adalah sesuatu yang dihasilkan melalui kontestasi politik pada periode tertentu.
Dengan kata lain, HAM adalah sebuah konstruksi sosial yang diciptakan oleh kelompok-kelompok pembela HAM atas dasar keberpihakkan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang diusung sejak zaman Nabi Muhammad, Immanuel Kant, hingga Munir cs. HAM tidak hadir dengan sendirinya, tidak bersifat universal, namun hanya dapat eksis berkat perjuangan manusia.
Namun terlepas dari kontradiksi barusan (yang saya yakini disampaikan dalam rangka mengkonstruksi HAM sebagai sesuatu yang universal – yang dapat saya terima, karena saya juga mendukung nilai-nilai HAM), saya sepakat bahwa hukuman mati adalah sebuah bentuk kejahatan HAM. Namun mengapa?
Hukuman Mati dan Penyiksaan
Bagi Haris, ia tidak dapat membenarkan hukuman mati karena ia tidak dapat menemukan alasan yang masuk akal untuk menyatakan sebaliknya. Argumen paling basic untuk menuduh hukuman mati sebagai pelanggaran HAM adalah ia melanggar hak untuk hidup.
Akan tetapi, Haris kemudian mengemukakan bahwa hak untuk hidup bukanlah satu-satunya yang dilanggar dalam pelaksanaan hukuman mati. Seandainya Anda disidang kemudian divonis untuk dieksekusi mati dua minggu lagi, tanya pada diri Anda sendiri, “Apa yang Anda rasakan?”
Dalam teori lima tahap kesedihan, hal pertama yang akan Anda rasakan adalah penolakan (denial), kemudian diikuti dengan kemarahan (anger), tawar-menawar (bargaining), depresi (depression), baru kemudian Anda dapat menerimanya dengan ikhlas (acceptance).
Haris menyebutkan bahwa orang yang divonis hukuman mati akan berada pada posisi yang sangat tidak menyenangkan. Dalam kurun waktu dua minggu tersebut, orang yang divonis hukuman mati tidak lagi dapat hidup secara normal. Ini baru dua minggu.
Haris menemukan beberapa kasus dimana seseorang divonis hukuman mati namun eksekusinya tidak kunjung dilaksanakan hingga 30 tahun. Bayangkan kondisi mental yang ia alami selama 30 tahun tersebut. Bagi Haris, hal ini sama saja dengan penyiksaan (torture) dan ini melanggar hak manusia untuk tidak disiksa.
Saya kemudian menjadi teringat pada konsep homo sacer yang pernah dikemukakan oleh Giorgio Agamben. Homo sacer secara harafiah berarti “manusia untuk dikorbankan.” Menurut Agamben (2005), praktik kedaulatan di era modern telah mengakibatkan sejumlah bagian dari masyarakat ditransformasi secara paksa untuk menjadi homo sacer.
Saya kemudian menjadi teringat pada konsep homo sacer yang pernah dikemukakan oleh Giorgio Agamben. Homo sacer secara harafiah berarti “manusia untuk dikorbankan.” Menurut Agamben (2005), praktik kedaulatan di era modern telah mengakibatkan sejumlah bagian dari masyarakat ditransformasi secara paksa untuk menjadi homo sacer.
Ketika telah menjadi homo sacer, seseorang tidak lagi memiliki nilai melebihi seekor serangga. Identitasnya sebagai manusia, harkat-martabatnya, hak asasinya, semua itu tidak lagi berarti.
Agamben menjelaskan bahwa situasi ini hanya dapat terjadi di dalam kondisi pengecualian (state of exception), yaitu sebuah kondisi dimana norma hukum dapat berlaku (in force) namun tidak diberlakukan (enforced). Pada saat yang sama, tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dapat memiliki kekuatan hukum (Honig, 2014).
Agamben menemukan kondisi ini dalam kasus tahanan penjara Teluk Guantanamo dimana negara, melalui undang-undang USA Patriot Act, diberbolehkan untuk menahan alien yang dicurigai melakukan aktivitas yang membahayakan keamanan nasional Amerika Serikat. Satu kebaruan yang dilihat Agamben dari aturan ini adalah adanya tindakan untuk secara radikal menghapus status hukum yang dimiliki individu dan menciptakan entitas tak bernama serta tak dapat diklasifikasikan.
Sebagai contoh, kelompok Taliban yang ditangkap di Afghanistan tidak menikmati status tahanan perang sebagaimana didefinisikan oleh Konvensi Jenewa, tidak juga memiliki status sebagai terdakwa berdasarkan hukum Amerika. Mereka, menurut Agamben, bukanlah tahanan ataupun terdakwa, melainkan objek kedaulatan murni yang terlepas dari hukum ataupun pengawasan yudisial (Agamben, 2005).
Dengan menggunakan konsep homo sacer yang dijelaskan oleh Agamben di atas, saya melihat bahwa narapidana hukuman mati juga dapat dianggap sebagai seorang homo sacer. Ketika seseorang sudah dihukum mati, mereka praktis sudah tidak lagi memiliki nilai sebagai makhluk hidup, apalagi manusia.
Dengan menggunakan konsep homo sacer yang dijelaskan oleh Agamben di atas, saya melihat bahwa narapidana hukuman mati juga dapat dianggap sebagai seorang homo sacer. Ketika seseorang sudah dihukum mati, mereka praktis sudah tidak lagi memiliki nilai sebagai makhluk hidup, apalagi manusia.
Sebagai akibatnya, hak asasi manusia sudah tidak lagi dianggap melekat pada mereka. Haris menunjukkan contoh banyaknya narapidana hukuman mati yang tidak mendapatkan pendampingan dari guru ahli spiritual. Meskipun aturan ini telah disebut secara tertulis, banyak aparat negara yang abai terhadap hak-hak yang seharusnya masih melekat pada narapidana hukuman mati.
Kebanyakan orang juga tidak akan peduli jika narapidana mati tidak mendapatkan pendampingan spiritual. “Toh, orang-orang ini adalah pelaku kejahatan bengis (heinous) yang sudah sepantasnya dihukum mati, mengapa kita harus peduli dengan kebutuhan spiritual mereka?” Ucapan-ucapan semacam inilah yang pada akhirnya mengikis hak-hak yang melekat pada korban tahanan mati sehingga akhirnya mereka tidak lagi memiliki nilai sebagai makhluk hidup.
Mereka, sebagaimana dikatakan Agamben, hanya tinggal menjadi objek yang dapat dimainkan sesuka hati oleh negara. Hal ini menyebabkan penyiksaan menjadi mungkin terjadi kepada narapidana hukuman mati. Hal ini kemudian dielaborasi lebih lanjut oleh Haris dalam penjelasan berikutnya.
Menurut Haris, sangat banyak sekali perlakuan buruk yang diberikan oleh negara kepada narapidana hukuman mati. Orang-orang cenderung berpikir kalau hukuman mati itu tinggal tembak, dor, lalu seseorang mati. Pada kenyataannya, proses ini tidak sesederhana itu.
Menurut Haris, sangat banyak sekali perlakuan buruk yang diberikan oleh negara kepada narapidana hukuman mati. Orang-orang cenderung berpikir kalau hukuman mati itu tinggal tembak, dor, lalu seseorang mati. Pada kenyataannya, proses ini tidak sesederhana itu.
Orang-orang yang divonis hukuman mati umumnya akan memohon pengampunan kepada presiden, karena tentunya mereka masih ingin hidup. Pernah merasakan bagaimana rasanya ditolak gebetan? bayangkan hal yang sama, namun teramplifikasi berkali-kali lipat, ketika seorang narapidana hukuman mati mendapatkan surat balasan dari presiden yang isinya hanya kata DITOLAK tanpa ada penjelasan lebih lanjut soal mengapa.
Bisa bayangkan depresi yang ia alami ketika menerima surat balasan tersebut? Saya rasa juga tidak.
Para pendukung hukuman mati akan berdalih bahwa jelas hukuman mati itu harus sangat berat karena ia berfungsi untuk mencegah setiap orang dari berbuat kejahatan yang pantas untuk dihukum mati, seperti membunuh orang lain.
Namun hal ini sesungguhnya menciptakan paradoks, dalam artian: kita ingin mengajarkan orang untuk tidak membunuh, tapi kita melakukannya dengan cara membunuh orang yang melakukan pembunuhan.
Pesan yang kemudian didapat kemudian bukanlah “membunuh orang lain itu salah,” melainkan “membunuh orang lain itu boleh, selama hal itu diatur oleh negara dan hukum.”
Namun terdapat masalah yang lebih krusial dari hal di atas, yakni: "Bagaimana kita dapat membuktikan bahwa seseorang telah melakukan kejahatan yang pantas untuk dihukum mati?"
Di sini kita memiliki kitab hukum sebagai pedoman, polisi untuk menyelidiki dan menetapkan tersangka, kemudian jaksa yang mengklarifikasi fakta dan mempresentasikan kasus di persidangan, dan akhirnya hakim untuk memutuskan.
Pesan yang kemudian didapat kemudian bukanlah “membunuh orang lain itu salah,” melainkan “membunuh orang lain itu boleh, selama hal itu diatur oleh negara dan hukum.”
Namun terdapat masalah yang lebih krusial dari hal di atas, yakni: "Bagaimana kita dapat membuktikan bahwa seseorang telah melakukan kejahatan yang pantas untuk dihukum mati?"
Di sini kita memiliki kitab hukum sebagai pedoman, polisi untuk menyelidiki dan menetapkan tersangka, kemudian jaksa yang mengklarifikasi fakta dan mempresentasikan kasus di persidangan, dan akhirnya hakim untuk memutuskan.
Namun apakah kita dapat memastikan bahwa kitab hukum yang ada sudah adil? Apakah kita bisa memastikan polisi, jaksa, dan hakim untuk selalu bersikap 100% dan tidak digerogoti oleh human error?
Seandainya ada satu saja kesalahan dalam proses ini, dalam artian kesalahan yang dibuat narapidana sesungguhnya tidak begitu berat sehingga tidak perlu dihukum mati atau lebih parahnya lagi – narapidana ternyata tidak bersalah! Jika narapidana sudah kadung dihukum mati, apakah kita bisa menghapus kesalahan tersebut? “The person has already dead, now what?”
Pada kenyataannya, majalah Time (2014) menemukan bahwa jumlah orang tidak bersalah yang dihukum mati jauh lebih banyak dari yang diduga masyarakat. Studi yang mereka lakukan menemukan bahwa setidaknya 120 dari 3,000 narapidana hukuman mati di Amerika Serikat kemungkinan besar tidak bersalah – itu pun baru estimasi kasar.
Pada kenyataannya, majalah Time (2014) menemukan bahwa jumlah orang tidak bersalah yang dihukum mati jauh lebih banyak dari yang diduga masyarakat. Studi yang mereka lakukan menemukan bahwa setidaknya 120 dari 3,000 narapidana hukuman mati di Amerika Serikat kemungkinan besar tidak bersalah – itu pun baru estimasi kasar.
Menurut guru besar ilmu hukum di University of Michigan, Professor Samuel R. Gross, kesalahan dalam putusan hukum sangat sulit untuk dideteksi setelah vonis dijatuhkan karena tidak ada orang yang berupaya untuk memperbaikinya. Jaksa dan polisi biasanya sudah cukup puas dengan pekerjaan mereka setelah hasil diputuskan, sementara pengacara yang tidak dibayar lebih tidak akan tertarik untuk menjungkirkbalikkan kasus dimana ia telah kalah.
Hal ini semakin diperparah karena media membentuk keyakinan masyarakat akan kehinaan sang narapidana dengan pemberitaan yang mengeksploitasi cerita-cerita buruk tentang narapidana tersebut. Semua hal ini menyebabkan kesalahan putusan hukuman mati menjadi sulit dideteksi, apalagi dibuktikan, sehingga jumlah orang tidak bersalah yang mendapat putusan mati kemungkinan besar lebih banyak dari angka tersebut.
Sudah cukup banyak filem-filem yang dibuat untuk menunjukkan bahwa terdapat kemungkinan, walaupun kecil, bahwa narapidana yang dihukum mati bisa jadi tidak bersalah, seperti The Thin Blue Line (1988), The Green Mile (1999) dan True Crime (1999).
Dalam kasus filem dokumenter The Thin Blue Line, pembuatan filem tersebut bahkan tanpa disengaja berhasil menemukan bahwa salah satu narapidana yang diwawancarai ternyata tidak bersalah.
Semua hal ini membuktikan bahwa terdapat kemungkinan yang tidak nol persen mengenai kecacatan dalam proses hukum yang tidak lain disebabkan oleh human error. Inilah masalah utama yang paling inheren dari hukuman mati.
Pelaksanaan hukuman mati hanya mungkin dilaksanakan dengan asumsi bahwa proses hukum sudah sempurna dan hakim adalah Tuhan yang tak dapat berbuat salah. Oleh karenanya, saya jadi tergelitik untuk bertanya:
"Bagaimana mungkin para penegak hukum dapat menanggung beban moral yang ditimbulkan dari pelaksanaan hukuman mati? Bagaimana mungkin mereka dapat meminta maaf kepada keluarga mendiang narapidana mati? Apakah biaya ganti rugi saja cukup? Apakah permintaan maaf berbunga-bunga dari presiden saja sudah cukup? Atau jangan-jangan mereka sama sekali buta dan tidak mempedulikan hal ini?"
Oke, anggaplah tidak ada kesalahan sama sekali dan seorang terdakwa benar-benar pantas untuk dihukum mati berdasarkan hukum yang berlaku, apakah hukuman mati dapat dibenarkan? Jawabannya masih tidak, menurut Haris.
Bayangkan seorang penembak, menembak ke seseorang, pelurunya menembus jantung dalam waktu sepersekian detik, terjadi pendarahan, jantung berhenti berfungsi, barulah terdakwa akan mati. Dalam waktu sepersekian detik tersebut, apakah Anda bisa menjamin bahwa terdakwa tidak mengalami penyiksaan?
Apakah Anda dapat menjamin terdakwa dapat mati seketika?
Apakah ada surat putusan mati yang menerangkan bahwa “Terdakwa akan dihukum mati pada pukul 07:00 dan dalam jangka waktu antara pukul 07:00:00 sampai 07:00:01 biarkan terdakwa mengalami penyiksaan?”
Tentu tidak ada.
Lalu siapakah yang dapat bertanggung jawab atas kondisi penyiksaan ini? Apakah ada hukum di negara manapun yang membenarkan penyiksaan terhadap terdakwa hukuman mati? Hal ini menunjukkan bahwa penyiksaan dapat terjadi sebelum dan saat pelaksanaan hukuman mati.
Oke, mungkin Anda masih skeptis dengan penjelasan ini. Mungkin Anda adalah seorang ahli hukum pidana yang berpikir bahwa memang hukuman mati melibatkan penyiksaan, namun tidak termasuk ke dalam pengertian torture sesuai Pasal 1 Convention Against Torture 1987 dan diperbolehkan oleh Pasal 6 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Mungkin Anda seseorang yang percaya terhadap asas Res Judicata Pro Vertate Habetur, yang berarti semua putusan hakim harus dianggap benar, meskipun dibuat atas kesaksian/bukti yang salah. Oke, hukum mungkin berpihak pada Anda, namun bagaimana dengan moral?
Bagaimana mungkin Anda dapat mengatakan bahwa hakim tidak memiliki kemampuan untuk berbuat kesalahan semata-mata karena hukum menetapkannya demikian? Bagaimana mungkin Anda dapat memastikan bahwa definisi torture di dalam Convention Against Torture itu saja sudah cukup?
Kemudian terlepas dari itu semua, bagaimana mungkin Anda dapat menetapkan bahwa seseorang sudah sangat kelewatan sehingga tidak lagi berhak untuk mendapat kesempatan memperbaiki dirinya? Apakah pendefinisian terhadap “most serious crime” di dalam ICCPR dapat dipertanggungjawabkan secara objektif?
Lebih lanjut lagi, apakah deterrence effect yang diberikan oleh hukuman mati sebanding dengan beban moral yang harus ditanggung negara ketika orang yang sudah dihukum mati ternyata tidak bersalah? Apakah tidak ada solusi lain yang dapat menghasilkan deterrence effect tanpa perlu melibatkan hukuman mati?
Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin tidak akan berarti di hadapan hukum, namun sangat berarti bagi orang yang duduk di kursi pesakitan itu. Ya, orang-orang itu yang Anda abaikan seolah bukan makhluk hidup. FYI, mereka masih manusia loh. Ini baru masalah inheren seputar hukuman mati itu sendiri.
Haris menutup kuliah tamunya dengan memberi cerita soal Yusman. Kisah tentang Yusman ini telah didokumentasikan dalam filem berjudul Novum dengan tagline “Catatan mengenai mantan terpidana mati di bawah umur.”
Sudah cukup banyak filem-filem yang dibuat untuk menunjukkan bahwa terdapat kemungkinan, walaupun kecil, bahwa narapidana yang dihukum mati bisa jadi tidak bersalah, seperti The Thin Blue Line (1988), The Green Mile (1999) dan True Crime (1999).
Dalam kasus filem dokumenter The Thin Blue Line, pembuatan filem tersebut bahkan tanpa disengaja berhasil menemukan bahwa salah satu narapidana yang diwawancarai ternyata tidak bersalah.
Semua hal ini membuktikan bahwa terdapat kemungkinan yang tidak nol persen mengenai kecacatan dalam proses hukum yang tidak lain disebabkan oleh human error. Inilah masalah utama yang paling inheren dari hukuman mati.
Pelaksanaan hukuman mati hanya mungkin dilaksanakan dengan asumsi bahwa proses hukum sudah sempurna dan hakim adalah Tuhan yang tak dapat berbuat salah. Oleh karenanya, saya jadi tergelitik untuk bertanya:
"Bagaimana mungkin para penegak hukum dapat menanggung beban moral yang ditimbulkan dari pelaksanaan hukuman mati? Bagaimana mungkin mereka dapat meminta maaf kepada keluarga mendiang narapidana mati? Apakah biaya ganti rugi saja cukup? Apakah permintaan maaf berbunga-bunga dari presiden saja sudah cukup? Atau jangan-jangan mereka sama sekali buta dan tidak mempedulikan hal ini?"
Oke, anggaplah tidak ada kesalahan sama sekali dan seorang terdakwa benar-benar pantas untuk dihukum mati berdasarkan hukum yang berlaku, apakah hukuman mati dapat dibenarkan? Jawabannya masih tidak, menurut Haris.
Bayangkan seorang penembak, menembak ke seseorang, pelurunya menembus jantung dalam waktu sepersekian detik, terjadi pendarahan, jantung berhenti berfungsi, barulah terdakwa akan mati. Dalam waktu sepersekian detik tersebut, apakah Anda bisa menjamin bahwa terdakwa tidak mengalami penyiksaan?
Apakah Anda dapat menjamin terdakwa dapat mati seketika?
Apakah ada surat putusan mati yang menerangkan bahwa “Terdakwa akan dihukum mati pada pukul 07:00 dan dalam jangka waktu antara pukul 07:00:00 sampai 07:00:01 biarkan terdakwa mengalami penyiksaan?”
Tentu tidak ada.
Lalu siapakah yang dapat bertanggung jawab atas kondisi penyiksaan ini? Apakah ada hukum di negara manapun yang membenarkan penyiksaan terhadap terdakwa hukuman mati? Hal ini menunjukkan bahwa penyiksaan dapat terjadi sebelum dan saat pelaksanaan hukuman mati.
Oke, mungkin Anda masih skeptis dengan penjelasan ini. Mungkin Anda adalah seorang ahli hukum pidana yang berpikir bahwa memang hukuman mati melibatkan penyiksaan, namun tidak termasuk ke dalam pengertian torture sesuai Pasal 1 Convention Against Torture 1987 dan diperbolehkan oleh Pasal 6 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Mungkin Anda seseorang yang percaya terhadap asas Res Judicata Pro Vertate Habetur, yang berarti semua putusan hakim harus dianggap benar, meskipun dibuat atas kesaksian/bukti yang salah. Oke, hukum mungkin berpihak pada Anda, namun bagaimana dengan moral?
Bagaimana mungkin Anda dapat mengatakan bahwa hakim tidak memiliki kemampuan untuk berbuat kesalahan semata-mata karena hukum menetapkannya demikian? Bagaimana mungkin Anda dapat memastikan bahwa definisi torture di dalam Convention Against Torture itu saja sudah cukup?
Kemudian terlepas dari itu semua, bagaimana mungkin Anda dapat menetapkan bahwa seseorang sudah sangat kelewatan sehingga tidak lagi berhak untuk mendapat kesempatan memperbaiki dirinya? Apakah pendefinisian terhadap “most serious crime” di dalam ICCPR dapat dipertanggungjawabkan secara objektif?
Lebih lanjut lagi, apakah deterrence effect yang diberikan oleh hukuman mati sebanding dengan beban moral yang harus ditanggung negara ketika orang yang sudah dihukum mati ternyata tidak bersalah? Apakah tidak ada solusi lain yang dapat menghasilkan deterrence effect tanpa perlu melibatkan hukuman mati?
Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin tidak akan berarti di hadapan hukum, namun sangat berarti bagi orang yang duduk di kursi pesakitan itu. Ya, orang-orang itu yang Anda abaikan seolah bukan makhluk hidup. FYI, mereka masih manusia loh. Ini baru masalah inheren seputar hukuman mati itu sendiri.
Sisi Gelap Pelaksanaan Hukuman Mati
Setelah menjelaskan argumennya mengapa hukuman mati itu bermasalah, Haris kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai sisi-sisi gelap yang jarang dibicarakan orang yang membela hukuman mati.
Pernah bayangkan rasanya menjadi eksekutor? Tidak sedikit juru tembak hukuman mati yang mengalami sindrom PTSD[1] akibat profesinya. Hal ini wajar terjadi karena manusia sejak lahir umumnya dididik untuk menghargai nyawa.
[1] PTSD = Post-traumatic stress disorder, sebuah gangguan mental yang berkembang setelah seseorang mengalami pengalaman yang mengejutkan, menyeramkan atau berbahaya. Situs Psychology Today (2014) menyebutkan bahwa sindrom ini dapat ditemukan pada 31% dari orang yang melaksanakan hukuman mati di Amerika Serikat.
[1] PTSD = Post-traumatic stress disorder, sebuah gangguan mental yang berkembang setelah seseorang mengalami pengalaman yang mengejutkan, menyeramkan atau berbahaya. Situs Psychology Today (2014) menyebutkan bahwa sindrom ini dapat ditemukan pada 31% dari orang yang melaksanakan hukuman mati di Amerika Serikat.
Yang membedakan antara manusia dan hewan adalah keraguan yang timbul ketika kita memutuskan untuk menarik pelatuk yang akan menghilangkan nyawa seseorang.
Hukuman mati mungkin diputuskan oleh hakim dan presiden, namun orang-orang inilah yang secara langsung mengambil nyawa sang terdakwa. Bayangkan beban mental yang harus mereka tanggung ketika dibebankan tugas pencabut nyawa ini. Bayangkan lagi stress yang mereka alami untuk memastikan agar bidikan mereka dapat tepat sasaran dan tidak mengakibatkan korban mengalami penyiksaan lebih lama.
Bagaimana cara mereka mengatasi ini semua?
Haris menemukan banyak kasus dimana eksekutor menghabiskan hari-hari sebelum dan sesudah tanggal eksekusi dengan berhedon ria menggunakan uang negara. Mereka melakukan hal semacam ini untuk melarikan diri dari kenyataan bahwa mereka telah membunuh manusia sembari meyakinkan diri berkali-kali bahwa hal ini dilakukan atas perintah negara.
Secara teknis, kita dapat mengkritik penggunaan uang negara yang tidak perlu untuk kebutuhan mentalitas eksekutor. Namun secara filosofis, kita dapat melihat ironi bahwa orang-orang ini bersenang-senang di atas penderitaan orang lain. Apakah hukuman mati masih dapat dibenarkan?
Selain cara di atas, terdapat juga cara yang (menurut saya) lebih mengerikan yang dapat dilakukan oleh seorang eksekutor untuk meringankan beban mentalnya, yaitu dengan mereduksi diri menjadi objek hukum.
Selain cara di atas, terdapat juga cara yang (menurut saya) lebih mengerikan yang dapat dilakukan oleh seorang eksekutor untuk meringankan beban mentalnya, yaitu dengan mereduksi diri menjadi objek hukum.
Secara sederhana, eksekutor tidak lagi menganggap dirinya sebagai manusia yang membunuh manusia lain, melainkan seorang petugas hukum yang melaksanakan tugas atas nama hukum untuk mengakhiri nyawa seorang narapidana. Dengan menerapkan sugesti ini, seorang eksekutor akan terbebas dari rasa beralah dan rasa takut akibat mencabut nyawa orang lain.
Solusi ini tentu sangat efektif, namun harus dibayar mahal oleh sang eksekutor. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan Jerry Givens, seorang eksekutor dari negara bagian Virginia, Amerika Serikat, yang selama karirnya telah melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap 62 narapidana;
“You have to transform yourself
into that person that will take a life. Every time an execution was announced,
it meant that I had to prepare myself mentally to kill … I always ask myself,
would I have agreed to participate in executions if I knew then what I do now?
We do these things that we would normally never be involved in because they’re
sanctioned by the government. And then we start walking through them in a
mechanical fashion. We become detached. We lose our humanity (Nelson, 2015) .”
Dapat dilihat dari kutipan di atas bagaimana Givens harus belajar untuk melepaskan diri dari perasaannya. Bagaimana ia harus bertransformasi untuk menjadi sebuah mesin yang dingin dan siap untuk membunuh tanpa rasa takut. Kemudian bagaimana akhirnya ia harus kehilangan rasa kemanusiaannya dalam menjalani itu semua.
Saya kira ini adalah konsekuensi yang jauh lebih berat dari pelaksanaan hukuman mati bagi seorang eksekutor. Contoh yang diberikan Haris sebelumnya memang mengerikan, namun dapat dimaklumi. Biaya yang harus dikeluarkan oleh negara untuk membiayai kebutuhan entertainment dari seorang eksekutor memang cukup besar namun itu semua tidak seberapa dengan biaya moral yang harus dibayar.
Demi menegakkan hukum, beberapa orang harus siap untuk kehilangan sesuatu yang mendefinisikan mereka sebagai manusia. Apakah ini harga yang pantas untuk sebuah penegakkan hukum, ketika masih banyak cara lain yang dapat diterapkan selain hukuman mati? Apakah rasa puas yang didapat korban ketika pelaku dihukum mati sebanding dengan seluruh bencana moral yang dapat diakibatkannya?
Saya tentu tidak dapat memberikan penilaian yang objektif, mengingat korbanlah yang memiliki hubungan personal dengan sang pelaku. Akan tetapi, dari sudut pandang tatanan sosial tanpa memandang individu-individu di dalamnya, saya pikir seluruh bencana moral ini terasa sangat tidak perlu.
Kembali ke soal presiden. Haris telah menunjukkan bahwa presiden telah mengalihkan beban mental yang harus ia tanggung ketika menghukum mati seseorang kepada eksekutor. Namun sebetulnya ada konsekuensi yang lebih mengerikan dari kenyataan ini, yaitu presiden menggunakan hukuman mati sebagai instrumen untuk menaikkan popularitasnya.
Kembali ke soal presiden. Haris telah menunjukkan bahwa presiden telah mengalihkan beban mental yang harus ia tanggung ketika menghukum mati seseorang kepada eksekutor. Namun sebetulnya ada konsekuensi yang lebih mengerikan dari kenyataan ini, yaitu presiden menggunakan hukuman mati sebagai instrumen untuk menaikkan popularitasnya.
Hampir di setiap negara, hukuman mati selalu berjalan seiringan dengan peningkatan popularitas pemimpin karena ia menjadi berhasil menunjukkan ‘ketegasannya’ terhadap kriminal. Haris mengungkapkan bagaimana kelompok chauvinis yang meneriakkan “NKRI harga mati!” yang pro agama, yang super konservatif, kalau sudah melihat hukuman mati akan berdiri dan tepuk tangan sambil berkata, “Hukum telah ditegakkan!”
Orang-orang ini sama sekali tidak memikirkan perasaan orang-orang yang divonis hukuman mati, tidak pusing soal beban mental yang ditanggung juru tembak, mereka cuma tahu bahwa presiden kita telah berbuat sesuatu yang luar biasa.
Sayangnya, Haris belum selesai. Penjelasan ini mengantarkan kita pada kenyataan yang sangat mengerikan, yaitu bagaimana hukuman mati digunakan untuk menyembunyikan keterlibatan negara dalam sebuah kejahatan terorganisir.
Sudah jadi rahasia umum bahwa terdapat keterlibatan negara dalam jaringan peredaran narkoba, baik secara oknum, maupun institusi. Haris memberi contoh kasus Mary Jane yang ditangkap di bandara Yogyakarta karena kedapatan membawa Kokain di kopernya.
Sudah jadi rahasia umum bahwa terdapat keterlibatan negara dalam jaringan peredaran narkoba, baik secara oknum, maupun institusi. Haris memberi contoh kasus Mary Jane yang ditangkap di bandara Yogyakarta karena kedapatan membawa Kokain di kopernya.
Mary Jane ini adalah kasus yang menunjukkan bagaimana orang tidak bersalah dapat dijatuhi hukuman mati. Mary Jane ini adalah orang dari keluarga miskin dari Filipina yang tidak bisa berbahasa Inggris dan ingin mencari kerja ke luar negeri.
Tanpa ia ketahui, koper yang ia bawa telah diselundupkan narkoba oleh perekrutnya dan ia ditangkap di Indonesia tanpa mengetahui apa-apa soal kokain di kopernya. Pemberitaan pun merebak dan memuji keberhasilan Polri mengungkap sindikat pengedaran narkoba, tanpa terlebih dahulu menggali latar belakang Mary Jane.
Tapi masalahnya tidak berhenti sampai di situ. Haris, dengan nada retoris, bertanya “Kemana kemudian kokain yang dibawa oleh Mary Jane?”
Haris tidak memberi penjelasan spesifik namun gestur dan retorika yang ia gunakan mengimplikasikan bahwa terdapat persekongkolan jahat antara polisi dengan gembong narkoba di Filipina. Hal semacam ini tentu sulit dibuktikan, namun jika ini benar, maka hukuman mati yang dijatuhkan kepada Mary Jane dapat dikatakan sebagai upaya menghilangkan bukti testimonial yang hanya diketahui Mary Jane dan polisi yang menangkapnya di bandara.
Jika hal ini benar, maka negara, bukan hanya telah melanggar HAM dengan memberikan hukuman mati, namun juga melakukan tindak kriminal. Lagi-lagi, apakah hukuman mati masih dapat dibenarkan?
Hukuman Mati: Kejahatan Negara di Balik Selubung Formalitas
Benar sekali, Yusman ini adalah seorang anak di bawah umur, tinggal di pedalaman Nias, dan tidak bisa berbahasa Indonesia. Ia tidak memiliki KTP, ijazah, atau dokumen apapun yang dapat membuktikan identitas maupun usianya.
Karena suatu rangkaian kejadian yang amat rumit, Yusman kemudian dituduh melakukan pembunuhan terencana. Jaksa menyeretnya ke pengadilan dan menuntut agar Yusman dijatuhi hukuman mati.
Tidak ada yang terpikir kalau Yusman ini masih di bawah umur. Tidak ada yang terpikir bahwa Yusman ini tidak memiliki pengacara yang becus. Tidak ada yang terpikir bahwa Yusman ini tidak bisa membela dirinya dengan baik karena ia tidak bisa berbahasa Indonesia dan pengadilan pun tidak menyediakan penerjemah.
Dan tentu saja, tidak ada yang terpikir bahwa Yusman ini sebenarnya tidak bersalah. Toh dengan berbagai permasalahan-permasalahan tersebut, hakim tetap dapat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Yusman.
Kasus Yusman ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus dimana negara memberikan vonis hukuman mati secara semena-mena. Bagi Haris, seandainya ia mendukung hukuman mati, ia tetap tidak dapat membenarkan kekonyolan-kekonyolan semacam ini.
Kasus Yusman ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus dimana negara memberikan vonis hukuman mati secara semena-mena. Bagi Haris, seandainya ia mendukung hukuman mati, ia tetap tidak dapat membenarkan kekonyolan-kekonyolan semacam ini.
"Hukuman mati itu hukuman yang ngga main-main, tapi negara memperlakukannya seolah main-main," jelas Haris.
Inilah yang dimaksud oleh Giorgio Agamben sebagai kondisi pengecualian. Seorang terpidana dalam persidangan pelanggaran kriminal seharusnya diperlakukan dengan asas “praduga tak bersalah.” Namun dalam kasus Yusman di atas, kita dapat melihat bahwa Yusman sama sekali tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk membuktikan ketidakbersalahannya. Yusman, dalam kasus ini, telah ditransformasi menjadi homo sacer oleh kekuasaan negara.
Pada akhirnya, Haris menyimpulkan bahwa hukuman mati itu sesungguhnya adalah “Kejahatan kolektif (oleh negara) di balik selubung formalitas.” Negara menggunakan segala fasilitas yang ia miliki untuk membenarkan pembunuhan dan memperoleh keuntungan darinya.
Pada akhirnya, Haris menyimpulkan bahwa hukuman mati itu sesungguhnya adalah “Kejahatan kolektif (oleh negara) di balik selubung formalitas.” Negara menggunakan segala fasilitas yang ia miliki untuk membenarkan pembunuhan dan memperoleh keuntungan darinya.
Melalui hukuman mati, presiden mendapatkan popularitas, penegak hukum mendapatkan capaian statistik, penjara dapat menyerap APBN, kemudian para bandit dan mafia dapat lebih lega setelah menghilangkan bukti. Freddy Budiman atau Mary Jane, terlepas dari benar atau salah – mereka bukan hanya kriminal, namun juga saksi. Jika hukum ada rumusnya, maka semakin berat hukuman seharusnya mengindikasikan bahwa kejahatan yang ada semakin sistematis.
Apakah iya Mary Jane itu bekerja sendirian? Memangnya ia dapat kokain dari dapur rumahnya? Namun ia dijatuhi hukuman mati dan media kemudian ramai-ramai memberitakan seolah-olah Mary Jane ini satu-satunya pengedar narkoba di bumi ini.
Seandainya, polisi benar-benar ingin memberantas pengedaran narkoba, yang seharusnya mereka lakukan adalah bekerjasama dengan Mary Jane dan menangkap ikan-ikan kakap yang lebih signifikan dalam jaringan kriminal ini.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Hanya dengan menghukum mati satu orang, negara seolah-olah digambarkan telah berbuat sesuatu yang heroik. Tidakkah Anda melihat betapa menjijikkannya situasi ini?
Oleh sebab itulah, Haris tegas pada prinsipnya, bahwa tidak ada satu pun alasan yang cukup kuat untuk menjustifikasi hukuman mati. Saya pun sepakat dengan posisi beliau.
Seperti yang pernah dikatakan oleh William Blackstone, “Better that ten guilty persons escape than that one innocent suffers.”
Hukuman mati adalah hukuman yang irreversible. Tidak ada orang waras yang mau melakukannya dan negara yang waras seharusnya tidak perlu membebani dirinya dengan tanggung jawab moral yang sebesar ini.
Daftar Pustaka
Daftar Pustaka
Agamben, G. (2005). State of Exception.
London: University of Chicago Press.
Bushman, B. J. (2014, Januari 19). It's time to kill the
death penalty. Retrieved Desember 21, 2017, from Psychology Today: https://www.psychologytoday.com/blog/get-psyched/201401/it-s-time-kill-the-death-penalty
Drehle, D. v. (2014, April 28). More Innocent People on
Death Row Than Estimated: Study. Retrieved Desember 21, 2017, from Time:
http://time.com/79572/more-innocent-people-on-death-row-than-estimated-study/
Honig, P. (2014). States, Borders and the State of
Exception: Framing the Unauthorised Migrant in Europe. Etnofoor Vol. 26
No. 1, Borders, 125-145.
Nelson, S. (2015, Juli 15). How It Feels to Kill 62
People. Retrieved Desember 21, 2017, from ThinkProgress:
https://thinkprogress.org/how-it-feels-to-kill-62-people-963ff9f73afd/
Piper, N. (2015). Democratising Migration from the Bottom
Up: The Rise of the Global Migrant Rights Movement. Globalizations, 12:5,
788-802.
Comments
Post a Comment