Posts

Showing posts with the label International Law

Kemerosotan Norma Keamanan Manusia dalam Kebijakan Imigrasi Australia Pasca-1992

Image
Tulisan ini sebelumnya telah dipublikasikan di Jurnal Hubungan Internasional Universitas Airlangga Vol. 11 No. 1, Tahun 2018 Kata ‘pengungsi’ baru pertama kali didefinisikan dalam sebuah hukum internasional melalui 1951 United Nations Convention Relating to the Status of Refugees (Konvensi PBB tentang Pengungsi Tahun 1951). Melalui konvensi ini, setiap pengungsi mendapatkan status dan juga hak-hak yang dijamin oleh hukum internasional. Hal ini dilandasi oleh tiga prinsip fundamental: (1) non-diskriminasi; (2) non-penalisasi; dan (3) non-pemulangan paksa. Konvensi ini kemudian ditandatangani oleh 26 negara yang menghadiri pertemuan ini, salah satunya adalah Australia.  Pada perkembangannya, Konvensi PBB Tahun 1951 berhasil mendapatkan penerimaan yang baik dari komunitas internasional dan telah diratifikasi oleh 145 negara per April 2015 (UNHCR, 2016). Asumsi awal yang dapat dihasilkan dari fakta ini adalah bahwa komunitas internasional telah mengakui hak pengungsi dan ...

Calon dan Kriteria Negara Maju di Kawasan Asia (Kriteria 6: Penegakkan Rule of Law)

Image
Berbicara soal rule of law (aturan hukum) dan bagaimana penegakan atas hal tersebut dapat berkontribusi bagi kemajuan negara, maka kita harus mengunjungi lagi pemikiran filsafat klasik milik Thomas Hobbes. Menurut Hobbes, manusia (yang dianalogikan sebagai serigala, lupus) memiliki sifat dasar untuk selalu mencari keamanan dirinya sendiri. Terciptalah kondisi yang disebut dengan homo homini lupus, yaitu sebuah kondisi dimana manusia adalah serigala bagi serigala lainnya, sehingga manusia pun selalu dihantui oleh rasa takut akibat ancaman dari manusia lainnya. Kondisi inilah yang disebut Hobbes sebagai kondisi alamiah (state of nature) dimana diktum yang berlaku adalah bellum omnium contra omnes, perang semua melawan semua.

Tiga Aspek Kedaulatan Negara

Image
Kedaulatan adalah tujuan akhir negara. Tanpa kedaulatan, negara tidak akan memiliki otoritas untuk menjalankan fungsi-fungsinya. Dengan kata lain, kedaulatan adalah ruh dari negara yang tanpa memilikiknya, negara hanyalah tinggal seonggok raga yang tak hidup. Pada dasarnya, terdapat tiga aspek yang harus diperhatikan agar negara dapat memperoleh dan mempertahankan kedaulatannya.