Politik Luar Negeri

Untuk memahami apa itu Politiki Luar Negeri (PLN), marilah kita simak analogi berikut:

Bayangkan sebuah rumah tangga, dimana dalam rumah tangga tersebut terdapat komponen-komponen, seperti kepala rumah tangga, ibu rumah tangga, anak-anak, dan pembantu. Masing-masing dari komponen tersebut memiliki fungsinya masing-masing beserta tujuan dan cita-cita masing-masing, yang untuk mencapainya tentu akan memerlukan modal atau kapabilitas. Kenyataannya, kepala rumah tangga tersebut mengalami kesulitan untuk memenuhi modal yang dibutuhkan sehingga ia harus keluar rumah dan melakukan usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhannya tersebut, seperti berdagang, meminjam, atau merampok.

Jika konteks rumah tangga ini diubah menjadi negara, maka usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan dalam rumah tersebut adalah politik luar negeri.
Pada dasarnya, politik luar negeri adalah output dari sistem politik suatu negara. Dengan begitu, walaupun PLN adalah sebuah alat untuk dapat bermain dalam panggung besar internasional, sebuah PLN tetap tidak dapat dilepaskan dari kepentingan dalam negeri. Oleh sebab itulah PLN di setiap negara akan berbeda-beda tergantung pada kepentingan nasionalnya.





Definisi Politik Luar Negeri

Jack Plano dan Roy Olton: Sebuah kebijakan yang dibuat oleh pembuat keputusan dari negara kepada negara lain demi memenuhi kepentingan nasional negara tersebut.

James N. Rosenau: Upaya negara untuk mengatasi atau mengapat keuntungan dari lingkungan eksternalnya serta untuk menjaga keberlangsungan negara.

Anak Agung dan Yayan M Yani: Seperangkat pedoman untuk bertindak ke luar negeri yang tergantung pada sistem politik dalam negerinya

Nah, melalui ketiga definisi tersebut, dapat kita simpulkan bahwa sebuah politik luar negeri pastilah berupa tindakan suatu negara yang dilakukan pada wilayah eksternalnya demi kepentingan negara tersebut. Dengan kata lain, empat konsep utama yang akan melekat pada sebuah PLN adalah: tindakan negara, pembuat keputusan, wilayah eksternal, kepentingan nasional. Tapi, pada dasarnya itu adalah sebuah definisi yang tidak menarik, maka perlulah kita melihat sebuah definisi yang lebih menarik dari guru besar UMY bernama Tulus Warsito.

Tulus Warsito: Merupakan upaya pemenuhan atau penyeimbangan kekuatan nasional dan kepentingan nasional yang dilakukan melalui hubungan bilateral atau multilateral.

Yak, satu hal yang menarik dari definisi Prof. Warsito tentang PLN adalah caranya menggambarkan bahwa PLN sebenarnya hanya dilakukan ketika suatu negara berusaha untuk meningkatkan national power-nya agar seimbang dengan kepentingan nasionalnya. Dengan kata lain, saat national power suatu negara sudah seimbang dengan national interest-nya, maka negara tersebut tidak akan lagi membuat PLN. Inilah yang kemudian melahirkan rumus:

National Interest > National Power = Foreign Policy

Sayangnya rumus ini tidak dapat menjelaskan keserakahan AS yang kekuatan nasionalnya sudah sangat besar dan kepentingan nasionalnya telah terpenuhi, namun tetap membuat PLN.


Comments

Popular posts from this blog

Bahasa Arab dan pengaruhnya terhadap Bahasa Indonesia

Organisasi Regional

Memahami Konstruktivisme

Calon dan Kriteria Negara Maju di Kawasan Asia (Kriteria 1: Penerapan Pasar Bebas)

Sejarah dan Praktek Regionalisme Asia Tenggara