Memahami Aktor Non-Negara dan Permasalahannya


Hubungan Internasional adalah sebuah studi sekaligus sebuah realita. Mereka yang mengaku akademisi HI adalah orang-orang yang berada di luar realita HI itu sendiri. Mereka memang membicarakan perdagangan bebas, namun tidak melakukan perdagangan bebas sama sekali. Jarak yang diciptakan oleh akademisi HI terhadap realita HI ini membuat tindakan mereka terbatas hanya pada melakukan ulasan, analisis, rekomendasi, atau kritik terhadap realita HI.

Realita HI mensyaratkan adanya aktor karena HI tidak dapat berlangsung tanpa adanya aktor yang saling berinteraksi. Menurut sejarahnya, aktor yang pertama kali mempraktekkan HI adalah negara. Oleh sebab itu, akademisi HI generasi awal menyimpulkan bahwa Hubungan Internasional terjadi akibat interaksi antarnegara dan kompleksitas yang terjadi dalam interaksi tersebut. Akan tetapi, perkembangan ilmu HI menemukan bahwa negara bukanlah satu-satunya aktor yang berkontribusi terhadap HI. Ditemukanlah konsep aktor non-negara.

Dalam film Pirates of Carribean, terdapat tiga aktor yang saling berinteraksi dan menciptakan HI, yaitu bajak laut, kelompok Davy Jones, dan East Indian Company. Dalam film tersebut dapat dilihat bahwa Jack Sparrow dan Davy Jones yang tidak memiliki bentuk maupun fitur milik negara mampu menentukan nasib perdagangan internasional di lautan karibia. East Indian Company yang merupakan representasi dari pemerintah Inggris mau tidak mau harus melakukan tindakan pada para bajak laut dan kru Davy Jones guna memastikan kelancaran perdagangan internasional.

Hubungan Internasional yang digambarkan dalam film Pirates of Carribean menggambarkan betapa aktor non-negara mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam Hubungan Internasional. Akan tetapi, pengistilahan ‘non-negara’ itu sendiri mengindikasikan adanya paradigm bahwa Hubungan Internasional itu terpusat pada negara secara aktor yang dapat mempengaruhinya hanyalah aktor negara dan aktor non-negara. Keterpusatan aktor negara dalam studi HI ini sendiri diakibatkan oleh peristiwa sejarah tahun 1648 yaitu perjanjian Westphalia.

Dalam perjanjian Westphalia tahun 1648, disepakati bahwa hanya mereka yang memiliki fitur kedaulatan berbasis teritorilah yang diakui dalam relasi HI. Kekuatan perjanjian Westphalia ini membuat posisi negara dalam HI tidak dapat tergoyahkan. Walaupun sudah banyak tawaran untuk menggantikan aktor negara sebagai pusat HI, seperti PBB, namun belum ada yang berhasil. 

Permasalahan dari keterpusatan negara sebagai aktor HI ini adalah kita sebagai akademisi HI tidak dapat berbicara jauh-jauh dari kepentingan nasional. Sebab ketika relasi HI mensyaratkan adanya aktor, maka bentuk relasi ini akan ditentukan oleh aktor yang berperan dalam interaksi HI. Oleh sebab itu, HI menjadi dipenuhi oleh pembicaraan mengenai kepentingan nasional dan ketika bicara kepentingan nasional maka jawabannya hanya dua: Kalau tidak diplomasi ya perang.

Berbeda dengan aktor negara, aktor non-negara tidak bertindak berdasarkan kepentingan nasional, melainkan dari apa yang disebut dengan private international rules. Private international rules ini adalah kepentingan yang menjadi core value dari masing-masing aktor non-negara. 

Contohnya adalah bagi Green Peace, private international rules mereka adalah menjaga kelestarian lingkungan, sementara bagi International Red Cross, private international rules mereka adalah melindungi manusia dari penderitaan akibat wabah, kelaparan, perang, dsb. Kepentingan yang digambarkan melalui private international rules sangatlah abstrak dan jauh dari kepentingan materi yang selalu diusung oleh kepentingan nasional. Oleh sebab itu, seandainya aktor non-negara dapat menjadi pusat dalam HI, maka relasi HI akan berubah drastis.

Permasalahannya adalah bagaimana dengan power yang dimiliki aktor non-negara? Darimana kah power mereka ketika mereka tidak memiliki populasi dan teritori? Apakah kekuatan mereka sebanding dengan negara? Dalam konteks ini, power dilihat dari siapa yang lebih memiliki kemampuan untuk menekan aktor lainnya. Jadi ketika aktor non-negara dengan private international rules-nya sanggup menekan kepentingan nasional negara, maka aktor non-negara, dalam kasus tersebut, menjadi lebih kuat dari aktor negara. 

Ketika aktor non-negara berhasil menekan aktor negara, maka akan tercipta sebuah standard setting. Standard setting ini adalah nilai atau aturan yang akan membatasi kepentingan nasional sebuah negara. Sebagai contoh dalam isu lingkungan, ketika organisasi-organisasi lingkungan berhasil mengajukan kepentingannya dan menekan kepentingan negara, maka aturan baru mengenai lingkungan pun tercipta.

Namun lagi-lagi, pengistilahan ‘aktor non-negara’ ini akan terus-menerus memperlemah aktor non-negara dan memperkuat aktor negara. Diperlukan keberanian dari para akademisi HI untuk tidak lagi mendikotomikan aktor negara dan aktor non-negara dengan menyebut keduanya hanya sebagai ‘aktor’ saja. Dengan demikian, konstelasi kekuatan, isu, dan masa depan HI juga akan berubah.





Comments

Popular posts from this blog

Bahasa Arab dan pengaruhnya terhadap Bahasa Indonesia

Organisasi Regional

Memahami Konstruktivisme

Calon dan Kriteria Negara Maju di Kawasan Asia (Kriteria 1: Penerapan Pasar Bebas)

Sejarah dan Praktek Regionalisme Asia Tenggara